Bahayakan Pengendara, 27 Lapak Liar di Exit Tol Banyu Urip Surabaya-Gempol Ditertibkan Jasa Marga

Wisnu Andebar - Rabu, 10 Juli 2019 | 18:50 WIB

Proses penertiban 27 bangunan lapak liar di akses keluar Gerbang Tol (GT) Banyu Urip Jalan Tol Surabaya-Gempol (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol (Surgem) menertibkan 27 bangunan lapak liar di akses keluar Gerbang Tol (GT) Banyu Urip Jalan Tol Surabaya-Gempol, tepatnya KM 5+600.

Operasi penertiban lapak liar ini berlangsung pada Rabu (10/07/2019), yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukomanunggal Kompol Mulyono.

Dihadiri pula oleh Pemerintah Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polsek Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya dan Camat Sukomanunggal La Koli.

(Baca Juga: Isuzu Elf Ringsek Setelah Tabrak Bagian Belakang Truk di Tol Surabaya-Mojokerto, Polisi: Sopir Ceroboh)

Tujuan penertiban dilakukan untuk mencegah potensi bangunan menjadi permanen, karena lapak liar ini hanya berjarak 8 meter dari Off Ramp gerbang tol Banyu Urip dan berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Istimewa
Proses penertiban 27 bangunan lapak liar di akses keluar Gerbang Tol (GT) Banyu Urip Jalan Tol Surabaya-Gempol

“Jadi harus dibongkar sekarang. Jika terus dibiarkan, maka nantinya akan menjadi permanen dan semakin mengganggu kenyamanan masyarakat dan juga kemungkinan membahayakan pengendara,” ujar Mulyono, selaku Kapolsek Sukomanunggal dalam keterangan resmi Jasa Marga, Rabu (10/7/2019).

Padahal di awal tahun 2018 lalu, lapak liar ini telah dibongkar. Namun, sekitar bulan September 2018 mulai dibangun kembali.

"Sehingga di akhir tahun kemarin kami langsung mitigasi pembangunan lapak liar permanen dengan melakukan koordinasi kepada pihak terkait, termasuk pada pemilik lapak,” tambah Amat Basuni, selaku Operation Department Head Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol.

Istimewa
Proses penertiban 27 bangunan lapak liar di akses keluar Gerbang Tol (GT) Banyu Urip Jalan Tol Surabaya-Gempol

Amat juga menjelaskan, pembongkaran itu dilaksanakan berdasarkan dengan beberapa peraturan Pemerintah. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

(Baca Juga: Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Uang Elektronik di Tol Surabaya-Mojokerto)

Fungsi Pemerintah adalah menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan, Jasa Marga turut mendukung pelaksanaan kegiatan penertiban.

Lebih lanjut, Amat mengungkapkan bahwa Jasa Marga telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemkot Surabaya dan jajaran Kepolisian sejak akhir tahun 2018.

Setelah melakukan pembongkaran, Jasa Marga Cabang Surgem dan instansi terkait akan melakukan pemagaran dan penghijauan, serta terus memonitor perkembangan lapak liar di gerbang tol Banyu Urip.

"Kami juga intens melakukan komunikasi persuasif kepada para pemilik lapak, yaitu sebanyak dua kali pertemuan tatap muka dan peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali, serta sosialisasi dalam bentuk lainnya,” turur Amat.