Permudah Proses Penjaminan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Bersama BPJS Kesehatan Pakai Sistem Baru

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 1 Juli 2019 | 09:00 WIB

Sosialisasi sistem Insiden yagn diikuti perwakilan rumah sakit di Hotel Grasia Semarang, Jawa Tengah. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Berlandaskan keinginan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja (Persero) kembangkan sistem baru.

Sistem yang mereka kembangkan ini adalah sistem integrasi Insiden (Integrated System fo Traffic Accidents) yang dikembangkan sejak Maret 2018.

Tujuan dari adanya sistem yang terintegrasi ini agar proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT Jsa Raharja mdenjadi lebih mudah, cepat, tepat, dan akurat.

Dilansir dari Tribunjateng, Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Istianti mengatakan hal ini dalam rangka perwujudan guna mempercepat reformsi birokrasi penjaminan terhadap korban laka lantas.

(Baca Juga: Sstt, Ternyata Ini Lho Rahasia Jasa Raharja Tekan Angka Kecelakaan di Musim Mudik Lebaran 2018)

"Jadi pada prinsipnya, Insiden ini bukan hal baru dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas. Hanya penamaan baru dari sistem integrasi," ujar Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Istianti kepada Tribunjateng.com, belum lama ini.

Ia juga mengatakan perlu adanya komitmen dalam bekerjasama daripihak-pihak terkait dalam penjaminan ini.

Mereka yang terkait antara lain PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan itu sendiri, dan juga Rumah Sakit sebagai User dari Insiden.

Rumah Sakit sebagai User dari Insiden diminta harus memahami kebijakan penjaminan KLL secara baik karena mereka yang akan menginput data korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit.

(Baca Juga: Permudah Pelayanan, BPJS Kesehatan Lakukan MoU dengan Korlantas)

Dengan adanya sistem integrasi Insiden ini, ada beberapa keuntungan baik bagi peserta fasilitas kesehatan maupun BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja yang salah satunya dapat mempermudah proses penjaminan.

"Korban atau keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan  ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan. Rumah sakit mengirimkan informasi korban KLL secara elektronik untuk dilakukan kunjungan oleh petugas," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul, "Gunakan Sistem Integrasi Ini, Korban Kecelakaan Tak Perlu Lagi Urus Penjaminan di Jasa Raharja."