Polisi Berhasil Ringkus Begal Motor Besenjata Celurit di Lumajang

M. Adam Samudra - Minggu, 30 Juni 2019 | 09:00 WIB

Tersangka begal yang berhasil di tangkap Tim Cobra Polres Lumajang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Tim Cobra Polsek Ranuyoso kembali berhasil menangkap pelaku begal di Kecamatan Ranuyoso Lumajang, Jawa Timur.

Dua orang tersangka tersebut yakni AB (29) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, dan MT (30) asal Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Pelaku berhasil dilacak dan ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Cobra  terkait kasus curanmor yang pernah terjadi di wilayah Polsek Ranuyoso.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku AB, pada tanggal 24 juni 2019 jam 03.00 wib dini hari di rumahnya.

Tersangka mengaku pernah melakukan aksi begal sebanyak dua kali.

Aksi pertama dilakukan di Dusun Darungan, Desa Selok Gondang, Kecamatan Sukodono dengan hasul rampasan Honda Verza warna hitam, sekira bulan Juli-Agustus 2018.

(Baca Juga: Miris! Oknum PNS di Lumajang ini Terlibat Pencurian Motor)

Sepeda tersebut di jual oleh pelaku lain berinisial Mat (masih DPO) seharga Rp 300 ribu. 

Pembengalan kedua di lakukan di Desa Merakan, Kecamatan Padang, dengan rampasan jenis sepeda motor Honda BeAT putih, sekitar bulan September 2018, dan juga dijual oleh Mat seharga Rp 300 ribu.

Modus kedua pelaku ini pun terbilang ganas lantara bersenjatakan celurit.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mencari tempat sepi dengan target korban adalah perempuan.

(Baca Juga: Curi Yamaha Mio M3, Pencuri di Lumajang Justru Tinggalkan Honda CBR150R Miliknya)

Saat target terlihat, mereka menghimpit korban lalu kunci kendaraan milik korban akan langsung dirampas oleh pelaku sembari mengacungkan celurit agar korban tidak melawan. 

"Benar kami baru saja menangkap spesialis begal," kata Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban kepada GridOto.com, Minggu (30/6/2019).

"Meski salah satu tersangka masih buron namun saya jamin dia tidak akan bisa hidup nyaman," paparnya lagi.

Arsal menghimbau, agar warga untuk tidak membeli motor bodong.

Ia menilai, membeli motor bodong sama dengan anda bagian dari pelaku kejahatan, dan dapat dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian.

"Janganlah bangga menjadi bagian dari pelaku Kejahatan” ujar Arsal memberikan himbauan.

Sementara, Kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono menghimbau kepada warga untuk melapor agar menjadi korban begal.

"Bagi para korban pelaku Kriminalitas saya himbau, jika anda menjadi korban kejahatan segeralah melapor ke kantor polisi terdekat," ujar Ari.