Ngebut di Bahu Jalan, Bus Tentrem Malang - Surabaya Terguling di Tol Waru, Simak Aturan Pakai Bahu Jalan di Jalan Tol

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 28 Juni 2019 | 21:20 WIB

Tiga orang terluka saat Bus Tentrem N 7859 UG jurusan Malang-Surabaya terguling di Tol Waru KM 748.299, Sidoarjo, Jumat (28/7/2019) pagi. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Bus Tentrem N 7859 UG jurusan Malang-Surabaya terguling di Tol Waru KM 748.299, Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (28/7/2019) pagi.

Kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang terluka

Saat kecelakaan terjadi, bus yang dikemudikan Susanto (36) asal Desa Klampok, Singosari, Kabupaten Malang itu mengangkut 18 orang.

“Saat itu jalan tol padat. Bus Tentrem tersebut melaju melalui bahu jalan dengan kecepatan 100 KM/jam.”

“Tiba-tiba muncul mobil Pajero yang juga ingin menyalip menggunakan bahu jalan.”

“Kemudian pengemudi bus mengerem mendadak, namun justru mesinnya mati.”'

(Baca Juga: Truk Toyota Dyna 130HT Lelah Membawa Beton, Terguling di Jalan Walisongo KM 10)

“Lalu sopir membanting setir ke kiri menuju ke parit, dan terguling,” ujar Bripka Sony, Bintara Unit (Banit) PJR Jatim 02 Tol Waru, dikutip dari SURYAMALANG.COM.

Kecelakaan itu mengakibatkan tiga penumpang terluka.

“Dua penumpang mengalami luka ringan. Sedangkan satu penumpang atas nama Purwanto (61) mengalami luka berat, yaitu patah bahu kanan depan.”

“Semua korban telah dibawa menuju RS Siti Khodijah, Sepanjang, Sidoarjo,” jelasnya.

Kecelakaan tersebut juga menyebabkan arus lalu lintas terhambat.

“Tadi arus lalu lintas sedikit terhambat karena menunggu mobil derek berukuran besar untuk mengevakuasi.”

“Kasus kecelakaan ini dilimpahkan ke Unit Laka Lantas Polresta Sidoarjo,” tandasnya.

Perlu sobat ketahui, bahu jalan Tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.

Larangan melintas di bahu jalan tol diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pasal 41. 

Dalam aturan itu disebutkan jelas, pertama penggunaan bahu jalan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

Kedua, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Ketiga, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan. 

Dan, keempat, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Lalu seperti apa kedaan darurat itu?

Keadaan darurat itu bisa berupa pecah ban, mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi, dan kondisi lainnya yang mengharuskan kendaraan menepi di bahu jalan.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Melaju 100 KM/Jam, Bus Tentrem Jurusan Malang-Surabaya Terguling di Tol Waru, 3 Orang Terluka