Pengakuan Jambret Bermotor: Biker Kayak Gini yang Jadi Target Operasi

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 25 Juni 2019 | 19:52 WIB

Ilustrasi jambret (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Kejahatan memang bisa datang kapan saja, termasuk saat mengendarai motor.

Ada baiknya jangan memberikan kesempatan buat pihak-pihak seperti jambret buat beraksi.

Petugas Polres Jombang meringkus Luqman Hakim Romadhoni alias Dony (34), warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang, Selasa (25/6/2019). 

Dony punya cara sendiri buat mengincar calon korbannya.

(Baca Juga: Ladies! Ada Tips Biar Aman dari Jambret Nih, Yuk Simak Dulu)

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, dalam melakukan ulah jahatnya, tersangka mengendarai motor Yamaha Vega ZR warna biru L-5507-HD.

Kemudian dia berkeliling di dalam Kota Jombang untuk mencari sasaran pengendara motor, terutama pengendara perempuan. Dan saat ada korban yang lengah.

"Misalnya menaruh HP (handphone) di dashbox motor, menenteng tas, menggunakan HP sambil berkendara, maka tersangka langsung merampas HP korban. Usai itu tersangka kabur," kata Kasastreskrim Azi Pratas Guspitu kepada surya.co.id (grup TribunJatim.com), Selasa (25/6/2019).

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengakui sudah biasa menjambret. Bahkan mengaku sedikitnya sudah menjambret 12 kali.

(Baca Juga: Disikat! Satu Penjambret Bermotor di Jakarta Barat Tertangkap)

"Tersangka dalam melakukan pencurian dengan kekerasan seorang diri," terang Azi Pratas.

Adapun 12 TKP yang pernah menjadi sasaran tersangka, antara lain di Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kota, Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kota, Desa Daurkejambon (Jombang Kota), Desa Plandi (Jombang Kota).

"Tersangka dikenakan dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Azi Pratas.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Spesialis Jambret Ponsel Emak-emak di Jombang Diringkus Polisi, Pelaku Sudah Beraksi 12 Kali