Pemotor Nekat Masuk Jalan Tol, Siap-siap Didenda atau Dipenjara

Dia Saputra - Sabtu, 25 Mei 2019 | 20:54 WIB

Motor masuk tol (Dia Saputra - )

GridOto.com - Siapa saja pasti tahu jika jalan tol itu hanya diperuntukkan buat kendaraan roda empat atau lebih.

Untuk sepeda motor jangan pernah mencoba untuk melintas di jalan tol karena selain berbahaya, bisa-bisa anda kena denda jika melanggarnya.

Pihak Jasa Marga sendiri sudah memasang rambu peringatan bahwa selain kendaraan roda empat dilarang masuk tol.

Tapi kenyataanya tidak cuma sekali pemotor nyasar dan masuk ke jalan tol.

(Baca Juga: Asik! Mudik Lebaran 2019, Seluruh Ruas Jalan Tol di Indonesia Diskon 15 Persen)

Video pemotor nyelonong ke jalan tol diunggah akun instagram @motorplusonlinedotcom.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Wah! Motor masuk tol nih, kira-kira bakalan disuruh bayar gak ya di pintu keluar nanti? Gimana menurut kalian bro? Nah kalo mau tahu apa yang harus dilakukan ketika motor secara sengaja atau gak sengaja masuk jalan tol, bisa kalian baca di website motorplus-online.com, klik link di bio ya bro. . Baca berita selengkapnya di : www.motorplus-online.com Klik link di bio . #motorplus #lebihtahutahulebih #banggabermotor #motorplus20th #motorplusonline #mudadanberbahaya #jakartamotorgarage #burtor #motorplussward #motor #grid.network #goA #motorsports #racing #gridnetworkjuara #motormasuktol #jalantol

A post shared by MOTORPLUS-ONLINE.COM ???????? (@motorplusonlinedotcom) on

Seorang driver ojol tanpa sadar asyik melintas di jalan tol Tomang, Jakarta Barat menuju Tangerang dengan kecepatan yang kencang di bahu jalan dan rawan tertabrak mobil atau kendaraan besar yang melintas.

Banyak faktor seringnya pemotor masuk jalan tol karena minimnya rambu penunjuk jalan.

Dan perlu diketahui, pemotor yang melintas di jalan tol dengan sengaja bisa dipenjara dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Hal ini mengacu pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurang lebih dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.

Untuk menghindari hal-hal yang nggak diinginkan, pemotor harus waspada dan selalu bertanya sebelum salah jalan apalagi sampai melintas di jalan tol.

Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Sering Terjadi Pemotor Masuk Jalan Tol, Ancaman Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Menanti