Street Manners: Banyak Yang Belum Tau, Ini Arti Garis di Jalan Raya

Harun Rasyid - Kamis, 16 Mei 2019 | 19:35 WIB

Pekerja yang sedang membuat marka atau garis di jalan raya. (Harun Rasyid - )

5. Garis marka kuning di pinggir jalan

Selain berwarna putih marka ini juga kadang berwarna kuning, bila menemukan garis kuning penuh tandanya pengendara tidak boleh berhenti atau memarkir kendaraanya di tepi jalan.

Selain berupa garis lurus marka ini juga ada yang berbentuk garis zig-zag dan ada kadang terdapat di trotoar dengan warna kuning hitam.

6. Garis ganda warna putih atau kuning tanpa putus

Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih. Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain.

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Nyodok, Ini Cara dan Etika Lane Merging Menurut Pakar!)

7. Satu garis kuning putus-putus di tepi jalan

Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan. Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

Setelah mengetahui arti dari berbagai garis marka di jalanan sebagai pengguna jalan yang baik, sudah seharusnya kita mentaati segala bentuk peraturan yang ada demi kepentingan dan keselamatan bersama sesama pengguna jalan.