Juru Parkir Kena Sidak Petugas Dishub, Ngaku Enggak Tahu Aturan Memarkirkan Kendaraan

Dida Argadea - Selasa, 26 Maret 2019 | 14:00 WIB

Ilustrasi tukang parkir (Dida Argadea - )

GridOto.com – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan sidak alias inspeksi mendadak di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, Senin (25/3/2019).

Kali ini yang jadi sasaran petugas adalah para juru parkir yang kerap dinilai tidak tertib.

“Seharusnya parkir di sini paralel atau lurus, bukan seri atau miring seperti ini,” ucap Asnan, Staf Pengawan Parkir Dishub Kota Malang, dikutip dari Suryamalang.com.

Menurut Asnan, penerapan parkir seri atau pararel itu bisa diketahhui dari marka jalan yang telah disediakan oleh Dishub.

(Baca Juga : Isuzu Panther Hajar Dump Truck yang Sedang Diparkir, Enam Orang Tewas)

“Jika di pinggir jalan ada marka lurus, itu tandanya parkirnya harus paralel, jika garis markanya miring, ya harus diparkir seri,” jelasnya.

Dalam sidak itu, petugas menindak juru parkir yang memarkir kendaraan sembarangan dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) selama tiga hari.

Setelah KTA dicabut, juru parkir bisa mengambil KTA itu di Kantor Dishub Kota Malang.

Nantinya juru parkir akan diberikan teguran, pembinaan, dan bimbingan teknik.

(Baca Juga : GridOto Traveling : Bayar Parkir di Swiss, Uangnya Dimasukin ke Amplop)

Sementara itu, jukir bernama Sunandar (50) mengaku tidak tahu soal aturan parkir paralel.

“Saya kurang tahu mengenai aturan ini, nanti saya siap menerapkan parkir paralel,” kata Sunandar.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Disidak Dishub Kota Malang, Jukir Ini Ngaku Tak Tahu Aturan Soal Parkir Kendaraan