Ngeri! Modus Kempiskan Ban, Uang Sejumlah Rp 40 Juta Raib

M. Adam Samudra - Selasa, 19 Maret 2019 | 14:00 WIB

Tersangka pencurian dengan modus gembos ban di sekitar Stadion Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sat Reskrim Polres Bogor, meringkus 5 pelaku tersangka pencurian dengan modus gembos ban di sekitar Stadion Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kelima pelaku berinisial SP (36), AM (32), NJ (42), HR (28), NA (31) pencurian tersebut dilakukan dengan cara masuk ke dalam Bank BCA.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menjelaskan modus pelaku dengan membututi korban saat mengambil dari bank.

"Setelah mendapat target nasabah dan nasabah keluar dari bank kemudian salah satu pelaku mengikuti nasabah ke mobil sambil menghubungi tersangka yang lain yang tidak jauh di daerah sekitar," kata AKP Ita Puspita, Selasa (19/3/2019).

(Baca Juga : Keren! Begini Polres Bogor Sosialisasi Millenial Road Safety Festival)

Ia mengatakan, salah satu pelaku menaruh paku yang terbuat dari gagang payung yang ditancapkan ke sebuah sendal jepit ke ban belakang mobil nasabah. 

Setelah dianggap berhasil, mobil nasabah tersebut diikuti oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

"Pada saat ban mobil nasabah kempes kemudian dua orang pelaku mendekati mobil dan mengambil uang di dalam mobil disaat nasabah membetulkan ban mobil yang kempes," ucapnya.

Setelah itu para pelaku berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian tersebut.

(Baca Juga : Polres Bogor Datangi Sekolah, Ternyata Tujuannya Untuk Promosi Hal Ini)

Menurut pengakuan pelaku, pencurian tersebut salah satunya diotaki oleh oknum Caleg berinisial S.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Vario, potongan payung.

Dari hasil tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 unit HP berbagai macam merk, 3 buah busi motor, 4 pack kartu perdana , 4 buah dompet, 2 buah kunci sepeda motor, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Pol B-4379-KEO dan uang sebesar Rp. 40 juta.