Wajib Diketahui Sob! Menyita KTP, SIM dan STNK Penabrak Dilarang

M. Adam Samudra - Jumat, 15 Maret 2019 | 08:35 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya "menyita" sementara SIM dan STNK penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.

Hal itulah yang dikatakan Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi kepada GridOto.com.

"Enggak boleh, di dalam KUHP sudah jelas diatur bahwa yang melakukan diskresi itu adalah penyidik dari kepolisian," kata Kompol Herman di Jakarta.

Herman menilai, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.

(Baca Juga : Enggak Susah, Begini Tips Mengemudi yang Aman di Jalan Tol Ala Polisi)

"Jadi bukan istilahnya dia yang terlibat serta merta dia yang menahan surat-surat kendaraan orang tersebut, enggak bisa," paparnya.

Bahkan, lanjut Kompol Herman, jika tak terima penabrak bisa saja mengugat balik si korban.

"Yang ada si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," ucapnya.

(Baca Juga : Miris, Polisi Sebut Angka Kecelakaan Usia Muda Memprihatinkan)

"Karena dalam KUHP menyebutkan seperti itu, yang punya kewenangan memeriksa dan menyidik itu hanyalah dari pihak Polri," ujarnya.

Ia mengaku, peristiwa penyerempetan tergolong kecelakaan lalu lintas ringan. 

Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Namun Ia mengaku, apabila tetap tidak bisa untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan didasarkan kepada beberapa hal, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Jadi melihatnya dari posisi kasusnya itu seperti apa kalau ingin mempersalahkan kepada salah satu pihak sebagai tersangka," kata Kompol Herman.

Herman mengatakan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.