Banyak yang Keberatan, Kemenhub Hapuskan Aturan Jam Kerja Ojek Online

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 26 Februari 2019 | 13:45 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady memberilan penjelasana di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019). (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Wacana mengenai pembatasan jam kerja ojek online (ojol) menuai banyak kritik.

Pada peraturan menteri tersebut, sedang dirancang mengenai aturan untuk jam kerja pengemudi ojek online maksimal selama 8 jam.

Hal itupun kemudian ditanggapi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

"(Masalah) jam kerja yang 8 jam ada yang keberatan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

(Baca Juga : Kemenhub Sebut Penggunaan Karet Bisa Jadi Alat Penyelamat Lalu Lintas)

Budi menuturkan, kritik tersebut ia dapatkan ketika melakukan uji publik di beberapa kota.

Setelah mendengar kritikan tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghapus aturan soal jam kerja bagi pengemudi ojek online.

“Kalau alasannya masuk akal, ya sudah kami lakukan perubahan,” ujar Budi.

Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan uji publik di beberapa kota.

Setelah uji publik selesai dilangsungkan barulah peraturan tersebut akan diundangkan.

"Kemudian baru kita akan penyempurnaan, baru kita akan selesaikan di Kementerian Hukum dan HAM," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Batalkan Rencana Pengaturan Jam Kerja Ojek Online".