Hati- hati! Polisi Akan Razia Kendaraan yang Gunakan Lampu Strobo

M. Adam Samudra - Sabtu, 23 Februari 2019 | 14:00 WIB

Penindakan pada mobil pribadi yang memakai strobo (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ulah pengemudi mobil yang menggunakan lampu rotator sepertinya kembali terlihat di jalan-jalan.

Kali ini polisi akan kembali menciduk pengemudi yang menggunakan lampu tersebut.

"Targetnya tak lama lagi kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator,  untuk saat ini kami masih fokus menindak para pengendara yang lawan arus, setelah itu baru pindah ke rotator," kata Kasi Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Menurut dia razia terhadap kendaraan memasang sirene dan rotator akan terus dijalankan. 

(Baca Juga : Ketua Komunitas X-MOC: No Strobo, No Hazard)

"Tujuan kami melakukan penindakan terhadap pengguna rotator lantaran banyak pengaduan dari NTMC dari masyarakat, rotator itu kan sangat berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain," tegasnya.

Menurut dia, jika diorentasikan terhadap aspek aturan, rotator itu hanya difungsikan untuk kendaraan Dinas Kepolisian yang warna biru.

"Sedangkan untuk warna lain seperti pemadam kebakar sudah ada dalam undang-undangnya," paparnya

Menurut dia tindakan yang akan dilakukan adalah dengan penilangan dan dicopot.

(Baca Juga : Belum Juga Beraksi, Tiga Begal Ditangkap Polisi di Jaktim)

Sebagai catatan, polisi sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yang menggunakan strobo atau rotator, namun sayangnya masih banyak pengguna kendaraan yang menyalakan rotator untuk meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya.

Mereka seolah-olah berlagak jadi petugas sehingga membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan.

Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Lampu pun masih dijual bebas di pasaran. 

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).