Kemenperin Masih Tunggu Kemenko Maritim Soal Kebijakan Kendaraan Listrik

Anton Hari Wirawan - Kamis, 21 Februari 2019 | 11:00 WIB

Honda PCX Electric dirakit secara lokal oleh PT Astra Honda Motor (AHM) (Anton Hari Wirawan - )

GridOto.com - Pemerintah terus menggodok rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kendaraan listrik.

Saat ini kebijakan tersebut masih dibahas penetapannya di Kemenko Maritim. 

Direktur Jendaral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian, Harjanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi terakhir.

"Di kami sudah rapat koordinasi terakhir dan sebagainya, sudah ada kesepakatan. Semua stakeholder hadir, produsen sudah kasih masukan. Setelah itu yang lead nanti adalah Kemenko," ungkap Harjanto kepada Kontan.co.id, Rabu (20/2/2018).

(Baca Juga : Indonesia Sedang Bangun Fasilitas Produksi Baterai Kendaraan Listrik)

Kemperin sebenarnya telah membuat roadmap mengenai pengembangan industri kendaraan listrik. Salah satu yang dibahas ialah harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Menurut Harjanto, Kemperin kini tengah menanti penetapan pajak tersebut, guna segera menggeser mobil-mobil yang tidak hemat energi menjadi lebih hemat bahkan mencapai zero emission.

"Agenda kita mengharmonisasi PPnBM itu untuk mendorong pengembangan kendaraan low carbon emission. Jadi nanti mobil yang emisinya rendah, dia bisa kena pengurangan pajak," terangnya.

Ketika ditanya soal kapan kebijakan tersebut ditetapkan, Harjanto mengaku belum mendapat bocoran dari Menko terkait hal tersebut.