Aturan Sepeda Listrik Belum Jelas, Tapi Migo Siap Dukung Aturan Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 16 Februari 2019 | 16:45 WIB

Migo e-Bike (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Masih belum jelasnya aturan mengenai sepeda motor listrik menjadi polemik tersendiri bagi pengusaha persewaan sepeda listrik.

Setidaknya itulah yang menjadi masalah menurut manajemen salah satu perusahaan persewaan sepeda listrik, yakni Migo.

Menurut Manajer Operasional Migo Jakarta, Sukamdani, hal itu menjadi masalah karena bisa membuat sepeda Migo dianggap sepeda motor listrik.

Pria yang kerap disapa Dani itu mengatakan, Migo mestinya dianggap sebagai sepeda listrik, bukan sepeda motor listrik karena kendaraan itu masih bisa dikayuh oleh penggunanya.

(Baca Juga : Selain Grand Livina, Nissan juga Luncurkan Produk Lainnya Minggu Depan)

Namun walau begitu, Dani mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengetahui aturan yang mesti diikuti Migo.

"Kami memang sudah berkoordinasi baik dari Dishub kemudian Kemenhub dan kemarin kami sudah ke Polda (Metro Jaya) bahwa memang kami minta arahan regulasi sepeda listrik ini," kata Dani, Sabtu (16/2/2019).

Untuk saat ini Dani berjanji pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku, walaupun sepeda Migo dikategorikan dalam sepeda motor listrik.

"Kalau dari segi Polda atau dari segi Kemenhub, ini (Migo) adalah bukan sepeda listrik ya kami monggo, kami persilakan apakah harus ada tes uji, atau bagaimana, kami mengikuti saja," ujar Dani.