Ayah Korban Tabrakan Mercy di Solo Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 11 Januari 2019 | 18:58 WIB

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Krosbin Lumbangaul, didampingi dua anggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmun menggelar sidang perdana kasus terdakwa pemilik mobil mercy, Iwan Adranacus tabrak pemotor, Selasa ( 6 /11/2018) (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Masih ingat dengan peristiwa penabrakan pengendara motor hingga tewas di kota Solo, Jawa Tengah pada Agustus 2018 lalu?

Saat itu seorang pengendara mobil Marcedes-Benz nopol AD 888 QQ dengan sengaja menabrakan mobilnya ke Honda BeAT nopol AD 5435 OH hingga si pengendara motor tewas.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli saat itu menegaskan, kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.

Pada perkembangan kasusnya, saat ini pelaku yang bernama Iwan Adranacus masih dalam proses persidangan.

Dalam sidang pembelaan terdakwa Iwan Adranacus, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019), datang pernyataan mengejutkan dari ayah korban.

(Baca Juga : Mantap! Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik Terpancang di Morowali)

Enggar
Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018).

Suharto, selaku ayah dari kroban Eko Prasetio (28) meminta Mejelis Hakim Krosbin Lumbangaul untuk membebaskan terdakwa Iwan Adranacus dari segala tuntutan hukum.

Dirinya mengatakan bahwa keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa yang merenggut nyawa anaknya, sehingga dalam sidang tersebut ia memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa.

"Kami memohon agar mejelis hakim membebaskan Pak Iwan. Keluarga sudah ikhlas," kata Suharto saat persidangan,