Disahkan Gubernur Anies Baswedan, Ganjil Genap Tetap Berlaku

Harry - Rabu, 2 Januari 2019 | 15:00 WIB

Plang Ganjil Genap di Perempatan Lebak Bulus (Harry - )

GridOto.com-Pembatasan kendaraan roda 4 lewat metode ganjil-genap dipastikan terus berlanjut. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan, metode ini terus berlanjut di 2019.

Keputusan ini disahkan, setelah Gubernur Anies Baswedan mendapat masukan dari berbagai pihak.

Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Mengutip ntmcpolri.info, Selasa (1/1/2019), tidak ada perubahan mengenai skema waktu dan juga rute yang terdampak ganjil-genap. Sementara efektivitas pemberlakuannya dimulai pada hari ini, Rabu (2/1/2019).

(Baca Juga : Ada Aturan Ganjil Genap Penjualan Motor Naik?)

"Sama semuanya, jadi sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya maupun dan dari sisi waktunya,” kata Anies.

Artinya, ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari. Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.

kompas.com
Ilustrasi ganjil genap

Adapun untuk kawasan yang terdampak tetap pada 9 ruas jalan.

Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S. Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Selain itu, Anies juga memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk menyosialisasikan ganjil-genap.

Hal ini disebabkan masih banyak warga yang tidak mengetahui wilayah atau daerah-daerah yang terdampak aturan pembatasan mobil pribadi tersebut.

“Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu,” ucap Anies.