Penggunaan Lampu HID dan LED Dilarang. Tetap Bandel, Dipenjara

Rizky Septian - Rabu, 21 November 2018 | 15:29 WIB

Ilustrasi penggunaan lampu HID (Rizky Septian - )

GridOto.com - Kementerian Transportasi Malaysia melarang penggunaan lampu berintensitas cahaya tinggi, jenis HID (High-intensity discharge) dan LED (light-emitting diode) pada kendaraan di jalan (20/11/2018).

Jenis lampu yang marak dipakai di mobil tersebut dianggap berbahaya, karena memiliki intensitas cahaya yang lebih tinggi hingga tiga kali lipat dari headlamp konvensional (halogen) bawaan.

Saat dua mobil bertemu dari arah berlawanan, lampu HID acap kali membuat silau pengendara dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.

Dilansir dari Thecoverage.my, Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke mengatakan, barang siapa yang kedapatan masih menggunakan HID sebagai headlamp mobilnya, bakal dikenai denda hingga RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta) atau kurungan selama 6 bulan.

(BACA JUGA: Pilihan Lampu HID Untuk Mobil, Ini Batas Maksimumnya)

Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap peraturan ini.

Dikutip dari Worldoffbuzz.com, lampu HID atau LED yang mengikuti regulasi PBB (United Nations) boleh dipergunakan.

Regulasi tersebut yaitu:

UNECE R48 mengenai instalasi cahaya (installation of light)
UNECE R98 mengenai lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp)
UNECE R99 mengenai sumber lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp source)

(BACA JUGA: Jangan Sembarangan, Perhatikan Ini Sebelum Pasang Lampu HID atau LED)

Selain itu, HID atau LED yang telah terpasang di mobil sebagai bawaan pabrik pun diperbolehkan, sebab dianggap telah lulus uji.

Sementara itu, CEO Wealthy Otomotif Care Group, Arief Hidayat yang juga berbisnis di Negeri Jiran membenarkan hal ini.

Menurut Arief, pengaplikasian lampu aftermarket memang banyak diterapkan di mobil-mobil entry level di sana.

“Kami dapat mengerti peraturan tersebut dan menghargai ketegasan pemerintah Malaysia,” ujar Arief.