Polisi Sebut Jika STNK Mati 2 Tahun Bukan Jadi Bodong, Melainkan Hal Ini

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Oktober 2018 | 10:48 WIB

Ilustrasi STNK Motor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Namun demikian, rupanya hal itu belum banyak diketahui oleh masyarakat kita saat ini.

Lantas benarkah jika sudah dihapus daftarnya, kendaraan tersebut dikatakan menjadi bodong?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama pun angkat bicara.

(BACA JUGA: Kendaraan Listrik Selis Tidak Perlu Gunakan SIM dan STNK?)

"Bukan jadi kendaraan bodong, kalau kendaraan berlakunya sudah 5 tahun plus 2 tahun tidak dilakukan pengesahan itu bisa dilakukan penghapusan, jadi bukan berarti bodong," kata Kompol Bayu kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Namun jika peraturan tersebut diikuti secara baik tentu tidak akan jadi masalah.

"Kalau dia melakukan pengesahan ganti STNK enggak ada masalah selama dia masih mau mendaftarkan kembali pendaftaran STNK, kemudian bayar pajak," ungkapnya.

Lebih lanjut bayu mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lima tahunan tersebut nantinya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.

(BACA JUGA: Usai Isi BBM Jenis Premium, Toyota Avanza Tiba-tiba Meledak di SPBU)

Sehingga kendaraan tersebut tidak boleh dioperasionalkan.

"Tapi kalau sudah dihapuskan itu sudah tidak bisa lagi didaftarkan, tujuannya untuk tertib administrasi dan menjaga kualitas serta akurasi data ranmor yang ada di jalan dan sebagainya," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seleuruh masyarakat agar tetap tertib melakukan pengesahan STNK tahunan.

"Masyarakat harus mengetahui kapan melakukan pengesahan agar waktunya jangan sampai lewat," tutupnya.