Banyak Pelanggar Ganjil Genap, BPTJ Bilang Gini

M. Adam Samudra - Kamis, 18 Oktober 2018 | 20:45 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di ibukota, hingga 31 Desember 2018.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada 35.617 pelanggar ganjil genap sejak Agustus hingga 12 Oktober 2018. 

Bahkan pelanggar terbanyak berada di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Wilayah Jakarta Timur dengan 8.417 pelanggar dan Jakarta Barat sebanyak 4.882 pelanggar.

(BACA JUGA: Ini Perkiraan Biaya Servis Honda CR-V yang Terjun Di Magetan, Bisa Beli Toyota Avanza Bekas 2017!)

Padahal, sosialisasi sudah gencar dilakukan.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan seharusnya fenomena tersebut bukan dilihat dari banyaknya pelanggar, melainkan itu adalah salah satu cara edukasi ke masyarakat.

"Inikan proses edukasi kepada masyarakat. Disini kita merubah mainset, oleh karena itu perubahan itu perlu waktu tidak semata-mata langsung merubah segampang balikan telapak tangan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Ia mengaku, hingga kini kendaraan roda empat masih jadi primadona masyarakat, sehingga angkutan mana pun tidak dapat menyaingi mobil pribadi.

"Penilangan itu perlu diartikan bagian dari proses edukasi pada masyarakat. Masyarakat itu kita berikan peringatan supaya mengerti bahwa sebenarnya proses pengalihan dari mobil pribadi ke angkutan umum itu memang ada manfaatnya," bebernya.

Sebelumnya, perpanjangan ini tertuang dalam Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil genap.

(BACA JUGA: Otoseken: Kenapa Beli Honda CBR 150 R Bekas Bisa Menang Banyak?)

Perpanjangan ini berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018.

Oleh karena itu proses terhadap edukasi kepada masyarakat itu perlu dilakukan melalui penilangan.