Aturan Baru Angkutan Online Disiapkan Kemenhub

Hendra - Selasa, 16 Oktober 2018 | 12:05 WIB

Aturan baru disiapkan untuk transportasi onlin (Hendra - )

GridOto.com- Pasca dianulirnya Peraturan Menteri No.108 oleh Mahkamah Agung September lalu, Kementerian Perhubungan menyiapkan peraturan pengganti.

Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan Kemenhub menyiapkan 2 draft usulan untuk aturan baru ini.

Ada dua draft peraturan menteri, yang pertama peraturan menyangkut masalah angkutan sewa khusus penyelenggaraannya.

(BACA JUGA : Cara Jitu Kemenhub Cegah Penjarahan Bantuan Logistik ke Korban Gempa Palu)

"Satu lagi untuk standar pelayanan minimalnya," ucap Budi Setiyadi.

Dalam salah satu draft soal standar pelayanan minimal, terdapat aturan penyematan panic button.

Tombol panik ini terdapat di aplikasi transportasi online untuk keamanan dan keselamatan pengemudi serta penumpang.

"Draft ini baru usulan. Kami kami lakukan pendalaman lagi dengan semua pihak terkait," kata Budi.

Sejak dianulirnyaa aturan PM 108 ini, Kemenhub memiliki waktu 90 hari untuk membuat aturan baru.

"Cukup waktu. Supaya pembuatan aturan baru ini tidak terburu-buru dan bisa jauh lebih baik lagi dalam menelurkan kebijakan," tutup Budi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Siapkan Dua Draft Aturan Baru Angkutan Transportasi Online", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/16/050800926/kemenhub-siapkan-dua-draft-aturan-baru-angkutan-transportasi-online.
Penulis : Ridwan Aji Pitoko
Editor : Erlangga Djumena
Peraturan Menteri (PM) 108

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Siapkan Dua Draft Aturan Baru Angkutan Transportasi Online", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/16/050800926/kemenhub-siapkan-dua-draft-aturan-baru-angkutan-transportasi-online.
Penulis : Ridwan Aji Pitoko
Editor : Erlangga Djumena