Bedanya Aturan Ganjil-Genap yang Diperpanjang Dibanding Sebelumnya

Niko Fiandri - Minggu, 14 Oktober 2018 | 07:26 WIB

Plang kawasan ganjil-genap terpasang di underpass UKI, Senin (9/7/2018)(STANLY RAVEL) (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Enggak berhenti sampai Asian Para Games minggu ini, aturan ganjil-genap enggak tahunya diperpanjang.

Awalnya perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Tapi, Pemprov DKI memperpanjang aturan ganjil-genap setelah Asian Para Games.

Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018) besok.

(BACA JUGA: Benarkah Ganjil-Genap Akan Diterapkan di Kota Besar? Ini Kata Kemenhub)

"Berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 lewat Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Sabtu (13/10/2018).

Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Tapi, ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.

Sebelumnya, aturan ganjil-genap diberlakukan dari Senin sampai Minggu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang hingga 31 Desember 2018