Selamat HUT ke-73 TNI! Ini Cara Mengetahui Pangkat Tentara dari Mobil Dinasnya

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 5 Oktober 2018 | 17:06 WIB

Serah Terima Mobil Dinas TNI (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Mungkin ada yang berpikir kalau jadi aparat negara seperti anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) mudah mendapatkan mobil dinas.

Padahal kalau memilih jadi tentara,harus siap-siap hidup susah.

Berbeda dengan orang sipil yang bisa dengan mudah memiliki mobil, tentara harus pikir panjang saat ingin membeli kendaraan.

Bukan soal punya uang atau tidak, tapi seorang tentara harus siap sewaktu-waktu pindah tugas.

(BACA JUGA: HUT ke-73 TNI! Mobil Presiden Sukarno Ternyata Bekas Jendral Soedirman)

Nah saat harus berpindah tugas, tentu kendaraan seperti mobil tidak bisa dibawa.

Mendapatkan mobil dinas juga bukan perkara mudah.

Kalau bicara soal mobil dinas, ternyata ada cara mengetahu pangkat tentara dari mobil dinasnya lho.

Hanya anggota TNI berpangkat perwira yang bisa mendapatkan mobil dinas seperti anggota berpangkat Mayor atau Letkol dan telah menduduki jabatan administrasi.

Agustinus Winardi/Intisari.grid.id
Ilustrasi kendaraan dinas TNI