Polres Magetan Panen Motor Kanibalan Tanpa Nopol

Radityo Kuswihatmo - Selasa, 25 September 2018 | 09:30 WIB

Motor-motor yang terjaring di razia balap liar (Radityo Kuswihatmo - )

GridOto.com - Setelah menjaring razia di salah satu lokasi balap liar di Dusun Ndoyo Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, akhirnya Polres Magetan panen motor.

Total sebanyak 41 kendaraan bermotor roda dua yang hampir seluruhnya 'protolan' alias kanibal dengan mesin yang tak sesuai standar.

"Kami akan terus lakukan razia, dengan sistem hunting," ujar Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Himmawan Setiawan seperti dikutip GridOto.com dari Suryamalang.com.

"Ini baru satu lokasi, masih ada beberapa jalan yang selama ini informasinya dipakai balap liar," tambahnya.

(BACA JUGA: Niat Ingin Balap Liar, Gerombolan Pemuda Kocar Kacir Saat Dipergoki Polisi di Sidoarjo)

AKP Himmawan mengatakan sepeda motor hasil razia ini setidaknya akan menginap di halaman Polres Magetan kurang lebih dua pekan.

"Setelah sidang dan membawa surat dari Pengadilan Negeri (PN) pemilik baru bisa mengambil barang bukti disini," ujarnya.

Tapi ada syarat lainnya: kelengkapan standar pabrikan harus dipasang dan berfungsi.

Himmawan menduga, dari sebanyak 41 unit motor hasil razia gabungan ini, surat suratnya bermasalah.

(BACA JUGA: Hendak Demo di Mapolda Lampung, Bus yang Ditumpangi Demonstran Terguling dan Timpa Avanza)

Karena beberapa unit diantaranya tidak menggunakan lampu utama, lampu belakang dan lampu sein, klakson, termasuk spion.

"Karena waktu motor kami bawa, selain tidak bisa menunjukan SIM, pembawa motor itu juga tidak bisa menunjukan STNK yang sah," tambahnya.

AKP Himmawan mengatakan akan terus menjaring razia karena balap liar selain meresahkan masyarakat juga membahayakan pengguna jalan lain.

Artikel ini sudah pernah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "Razia Balap Liar, Polres Magetan Panen Motor Kanibalan Tanpa Nopol"