Tilang Elektronik Diuji Coba Bulan Oktober, Pelanggaran Apa yang Ditindak?

Rizky Septian - Jumat, 21 September 2018 | 15:15 WIB

Ilustrasi CCTV untuk tilang elektronik (e-TLE) (Rizky Septian - )

GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan bekerjasama melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau penindakan dengan tilang elektronik pada Oktober 2018 mendatang.

Dengan E-TLE, penindakan pelanggaran lalu lintas memungkinkan tanpa campur tangan langsung petugas kepolisian.

Sistem penindakan yang dilakukan adalah dengan menggunakan kamera CCTV.

“Kami menggunakan CCTV ANPR (automatic number-plate recognition) yang bisa meng-capture pelat nomor secara otomatis,” ujar AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com (21/9/2018).

(BACA JUGA: Soal Tilang Elektronik, Dirlantas PMJ: Sekarang Bukan Polisi yang Awasi Tapi Kamera)

Menurut Budiyanto, uji coba yang akan dilaksanakan Oktober nanti akan menindak pelanggaran-pelanggaran yang dapat terpantau oleh CCTV.

“Sementara ini, (pelanggaran) marka jalan, bisa juga nanti rambu-rambu, penggunaan handphone dan menyerobot traffic light,” terang Budiyanto.

Untuk pelanggaran batas kecepatan, menurut Budiyanto, akan diuji di waktu mendatang.

“Kalau (pelanggaran) kecepatan, beda ya. Itu menggunakan speed camera (bukan CCTV ANPR),” bilang Budiyanto.

(BACA JUGA: Electronic Traffic Law Enforcement Diterapkan Bulan Depan, Begini Cara Kerjanya)

“Tapi kami mengarah ke situ juga. Sebab, di negara-negara maju, kan, uji cobanya meliputi pelanggaran kecepatan,” pungkasnya.