MA Cabut Permenhub 108 Tentang Transportasi Online, Kemenhub Beri Tanggapan Begini

M. Adam Samudra - Kamis, 13 September 2018 | 16:02 WIB

Ilustrasi pengemudi transportasi online (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan draft aturan yang baru menggantikan Permenhub 108. 

Bahkan saat ini draft tersebut sedang dibahas bersama.

"Intinya saya hari ini sudah mulai rapat, kalau rumusannya sudah saya buat, tapikan kita masih belum tahu ya kemarin yang diterima atau tidak. Intinya kita sudah siapkan peraturan baru untuk pengganti," ujar Budi kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

"Nah, begitu ada yang diterima berarti sudah bisa dipetakan, namun jika tidak diterima berarti saya anulir," sambungnya.

(BACA JUGA: Ilmu Baru Nih, Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Memengaruhi Premi Asuransi)

Ia mengaku draft aturan itu sudah selesai dan tinggal dibahas dengan para stakeholder terkait.

"Jadi saya ada rumusan-rumusan pasal baru untuk menambah dari Peraturan Menteri yang saya sedang saya bikin. Hari ini akan saya rapatkan dengan internal, sore ini saya bicarakan dengan organda kemudian hari Jumat besok saya mulai bertemu dengan aliansi-aliansi para pengemudi dan stakeholder yang lain," ucapnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali (PK) putusan gugatan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

MA memutuskan mencabut peraturan terkait transportasi online tersebut.

(BACA JUGA: Macan Balap, Motor 1.300 cc Ini Gagal Sangar Gara-gara Decal)

PK itu diajukan Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho dan Rahmatullah Riyadi.

Sebelumnya MA telah mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 setelah digugat warga.

Menhub kemudian membuat Permenhub baru Nomor 108 yang kembali digugat.

Permenhub tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Karenanya, kata majelis, tidak sah dan tidak berlaku umum.