Kejanggalan Kecelakaan Bus di Sukabumi, Kendali Bus Dipegang Sopir atau Kernet?

Ditta Aditya Pratama - Senin, 10 September 2018 | 06:39 WIB

Evakuasi bus pariwisata yang kecelakaan di Cikidang, Sukabumi (Ditta Aditya Pratama - )

"Jadi pas di perjalanan ke Arung Jeram Cikidang bus ini memang sempat berhenti dua kali di SPBU Cikeretek," sambungnya.

Menurut Darisandi, diakunya ada dua orang yang bisa menjadi sopir di dalam bus tersebut.

Masing-masing bergantian mengambil kendali bus, yakni Muhammad Adam dan Zahidi.

"Muhammad Adam kernet dan Zahidi sopir, mereka bergantian. Namun kedua orang ini tidak membawa handphone, jadi selama perjalanan gak ada kontak sama sekali bahkan Adam sempat menghilang," ucap Sandi sapaan akrabnya.

"Sementara rekannya Zahidi tewas. Tapi saya juga belum bisa memastikan siapa yang megang kendali dalam perjalanan," tambah Sandi.

(BACA JUGA: Aneh! Bukan Tertimpa Batu, Kijang Innova Ini Malah Tertimpa Sapu Hingga Tembus Kaca)

Terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan sejak kejadian pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian.

"Analisa itu bisa diajukan dengan baik. Sehingga penyebabnya bisa disimpulkan," paparnya.

"Karena memang tahulah, faktor penyebab itu ada bermacam macam. Ada faktor penyebab jalan, ada faktor penyebab kendaraan, pengemudi atau manusianya."

Menurut Refdi, analisa akan dilakukan menggunakan sistem traffic Accident Analysis (TAA).

"Ada namanya semacam visual case. Itu nanti akan ditampilkan dalam bentuk animasi. Jadi kesimpulannya itu mendekati keakuratan. Biasnya sekian persen saja," terangnya.

Tribun Bogor
Bus terguling di Sukabumi

Ia juga berharap dalam proses penyidikan nanti agar korban luka memberi keterangan saat kejadian.

"Kita berharap nanti dari korban luka ada keterangan yang bisa disampaikan ke kita. Apa yang dia dengar, apa yang dia lihat apa yang dia alami baik sebelum, saat atau setelah kejadian itu," ujarnya.

Jika terbukti, lanjutnya, sanksi untuk perusahaan yang pertama peringatan, sanksi administrasi, sanksi pembekuan hingga sanksi pencabutan ijin operasi.

"Diatur dalam UU, pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan cara yang tidak baik, dengan kondisi tidak baik, sampai korban meninggal dunia, ancaman hukumannya 12 tahun penjara dalam pasal 311 ayat 5, mudah-mudahan ini jadi pelajaran untuk semuanya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologis Kecelakaan Maut di Cikidang, Sukabumi: Siapa yang Pegang Kendali Bus? Sopir atau Kernet?