Cara Simpel Kalau Mengalami Kekerasan di Jalan Raya

M. Adam Samudra - Kamis, 30 Agustus 2018 | 07:19 WIB

Ilustrasi kekerasan di jalan raya (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas hendaknya tidak ragu atau takut melaporkan jika ada peristiwa kekerasan itu kepada polisi

Hal itu agar penanganannya tidak merugikan salah satu pihak, terutama berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.

Apalagi jika sudah main hakim sendiri tentu sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum.

Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi mengatakan jika terjadi adanya penganiayaan bisa secepatnya laporkan ke pihak yang berwajib.

(BACA JUGA: Misteri Puluhan Motor Parkir Tahunan Enggak Diambil Pemiliknya)

"Kalau ada yang melakukan kekerasan seperti itu apalagi yang menjurus ke penganiayaan tinggal dicatat atau di foto saja pelat nomornya," kata Kombes Djoko Rudi kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Menurut dia, setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata hukum.

"Karena setiap warga negara kita mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan hukum," paparnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar tak perlu takut untuk melapor jika ada tindakan kekerasan di jalan raya.

(BACA JUGA: Sudah Terjual Hampir 140 Ribu Unit, Simak Daftar Harga New Honda HR-V)

"Aparat seperti TNI dan Polri itu harus melindungi dan mengayomi masyarakat. Jika ada yang melakukan seperti itu tinggal laporkan saja."

"Ada alurnya kalau yang melakukan dari pihak Polisi tinggal laporkan saja ke Propam, Polda atau ke Mabes, kalau TNI laporkan saja ke Polda, jadi semua itu ada jalur hukumnya," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak semena-mena viralkan apa yang terjadi saat di jalan.

"Jadi masyarakat juga tidak usah terlalu berlebihan sebentar-bentar di viralkan, tidak usah seperti itu. Kan ada jalur hukumnya dengan bukti visum dan minta pertanggung jawaban itu sudah cukup," ucapnya.