70 Kendaraan Mewah di Jakarta Barat Tunggak Pajak Hingga Rp 2,6 M, Samsat Lakukan Ini

Ignatius Ferdian - Senin, 20 Agustus 2018 | 21:01 WIB

Ilustrasi mobil mewah Lamborghini (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Pendataan kembali dilakukan oleh Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi jakarta Barat.

Hasilnya sebanyak 70 dari 231 kendaraan mewah di Jakarta Barat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono ‎mengatakan total tunggakan dari kendaraan mewah itu mencapai Rp 2,6 miliar.

"Di Jakarta Barat ada 231 kendaraan yang NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) di atas Rp 1 miliar. Dan 70 di antaranya yang belum daftar ulang," kata Elling Hartono ditemui di kantor Samsat Jakarta Barat, Senin (20/8/2018).

(BACA JUGA: Heboh...Sembilan Sekjen Pendukung Jokowi Geruduk Kantor KPU Naik Moge)

‎Untuk mencapai target penerimaan pajak, Elling bersama pihaknya melakukan berbagai macam cara.

Satu di antaranya dengan melakukan imbauan door to door ke alamat pemilik kendaraan mewah agar segera melunasi tunggakan pajak.

"Upaya penagihan secara persuasif kita lakukan melalui door to door agar masyarakat patuh untuk membayar pajak," kata Elling.

Elling mengatakan tadi pagi pihaknya mendatangi alamat pemilik mobil Lamborgini di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat atas nama Dedeh Rustiya.

(BACA JUGA: GIIAS Makassar 2018 Dibuka Selasa, Ada Program Sosial Bantu Bencana Gempa di Lombok)