Kemenperin: Jika Sudah Wajib, Oli Tak Ber-SNI akan Dikeluarkan dari Indonesia

Rizky Septian - Kamis, 16 Agustus 2018 | 20:35 WIB

Achmad Sigit Dwiwahjono saat diwawancarai wartawan di pabrik Shell, Marunda (Rizky Septian - )

GridOto.com - Rencana pewajiban oli bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) semakin dekat penerapannya.

Kemenperin telah mengajukan notifikasi oli ber-SNI tersebut kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Hal itu dikonfirmasi oleh Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).

“Sekarang sedang disiapkan regulasinya. Kemungkinan besar, tahun 2018 ini (diterapkan),” kata Sigit di Marunda, Bekasi (15/8/2018).

(BACA JUGA: Mantap! Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia, Isuzu Berikan Program Menarik Nih)

Rencana penetapan aturan oli ber-SNI, dikatakan Sigit, merupakan upaya Pemerintah melindungi masyarakat agar memperoleh produk yang kualitasnya terjamin.

Namun di lain pihak, Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) menolak aturan tersebut.

Menurut mereka, aturan tersebut justru akan menimbulkan persaingan tidak sehat.

Walaupun begitu, Kemenperin tetap akan memberlakukan aturan ini.

(BACA JUGA: Sangar Nih Sob Flat Track dari Basis Suzuki Thunder 250)

“Ketika di WTO, tidak ada masalah, tidak ada objection,” ujarnya.

Bahkan jika aturannya sudah berlaku, pemain oli di pasar nasional yang belum bersertifikat SNI akan mendapat sanksi.

“Jika sudah diwajibkan, oli yang tidak ber-SNI akan dikeluarkan dari pasar Indonesia,” tegasnya.