Kabar Gembira, Peringati Hari Kemerdekaan, Polisi Gratiskan Pembuatan SIM Baru

Vincensia Enggar Larasati - Sabtu, 4 Agustus 2018 | 21:10 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Tinggal menghitung hari, peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia memang biasa diperingati dengan berbagai cara.

Menyambut suka cita kemerdekaan Indonesia, instansi layanan publik memberikan pelayanan yang tidak biasa.

Seperti yang dikutip GridOto.com dari TribunJatim.com, salah satunya lewat pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM.

(BACA JUGA : Hijaber Manis Ini Pilih Naik Cafe Racer Karena… Seksi)

Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.

Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.

Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

Satlantas Polrestabes Surabaya gratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya.

(BACA JUGA : FP3 MotoGP Ceko: Sempat Ketar-ketir, Valentino Rossi Tercepat Setelah Menggebrak di Menit Akhir)

Syaratnya, calon pemilik SIM harus lahir pada tanggal 17 Agustus.