Pergub Belum Terbit, Penindakan Terhadap Ganjil- Genap Belum Bisa Dilakukan

M. Adam Samudra - Kamis, 26 Juli 2018 | 16:30 WIB

Ilustrasi ganjil genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Mulai 1 Agustus 2018 nanti, peraturan larangan roda empat melintasi di jalan arteri, resmi dimulai. 

Hal ini dilakukan demi menyambut Asian Games 2018 yang jatuh pada 18 Agustus 2018.

Namun belum ada denda yang diberlakukan bagi pengendara mobil yang melanggar aturan itu.

Hal itu lantaran masih menunggu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkannya.

(BACA JUGA: Mau Sound System Mobil Makin Ajib? Ada Promo Spesial Subwoofer Amplifier JBL 1000 Watt Plus Cicilan 0%!)

"Jika sudah ada Pergubnya kita baru bisa lakukan penegakan hukumnya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono di Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2018).

Nurhandono mengaku, jika pada tanggal 1 Agustus 2018 nanti peraturan tersebut belum ada, kemungkinan penegakan hukum belum bisa ditegakan.

"Kalau misalkan belum ada ya tentu belum bisa, karena belum ada landasan hukumnya," ucapnya.

"Jadi kita akan menunggu dari peraturan Gubernur, nanti pada tanggal 1 Agustus ya. Jika sudah ada peraturan dan ada koordinasi kita siap melakukan penindakan," tambahnya.

(BACA JUGA: Tips Ganti Pelek Mitsubishi Pajero Sport Terbaru)

Skema ganjil-genap jelang Asian Games 2018 telah berlaku sejak 2 Juli hingga 31 Juli 2018. 

Meski belum ada penindakan sepanjang hari tersebut, pencatatan kendaraan yang melanggar akan terus dilakukan.

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil-genap akan berlaku dari Senin-Minggu (setiap hari) sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.

Meski banyak warga mengeluh dengan kebijakan baru ini, pihak penyelenggara memastikan bila keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari INASGOC.