Truk Nekat Bawa Muatan Overload, Siap-siap Dapat Tindakan Tegas Ini

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 25 Juli 2018 | 08:35 WIB

Operasi kepolisian masih menemukan banyak truk yang melanggar batas muatan (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Bermuatan lebih atau overload, truk yang beroperasi di jalan raya memang rentan dengan bahaya.

Maka, dikutip GridOto.com dari Tribunnews.com, Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku industri.

Pelaku industri sengaja meminta waktu pemberlakuan penertiban truk over dimension, over loading (ODOL).

Dengan alasan tidak mudah untuk membeli truk baru dalam waktu dekat.

(BACA JUGA: Wadaw.. Mobil Ceper Berpotensi Terbakar, Yang Benar Kakanda?)

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, dengan tegas untuk tidak memberikan pengecualian, ataupun keringanan bagi pelaku industri.

Mengingat kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus ini sudah mundur pelaksanaannya beberapa kali.

“Itu, dari asosiasi semen dan Sinarmas memang meminta waktu karena untuk investasi kendaraan baru butuh waktu. Jadi kalau tidak salah minta setahun,” ujarnya saat di temui di Gedung DPR, Selasa (24/7/2018).

Dia menjelaskan, nantinya setelah diberlakukannya penertiban ODOL, truk yang kedapatan kelebihan muatan 100%, barang kelebihannya akan di angkut dengan truk lain.

(BACA JUGA: Kontrak Jorge Lorenzo, Diam-diam Repsol Honda Malah Naksir Cal Crutchlow. Ini Alasannya)

Kemhub menggandeng swasta untuk menyewa angkutan truk dan mengantarkan barang tersebut hingga tujuan.