Kasus Mobil terbakar, Apakah Ditanggung Pihak Asuransi?

Antonio Beniah Hotbonar - Selasa, 24 Juli 2018 | 21:23 WIB

Ilustrasi mobil terbakar di jalan (Antonio Beniah Hotbonar - )

GridOto.com-Berkaca pada kasus terbakarnya Daihatsu Xenia milik mantan penyanyi dan artis 90-an Neno Warisman (21/7), musibah ini bisa terjadi di mana, kapan saja, dan menimpa siapa saja.

Lantas, kalaupun di-cover asuransi, apakah pihak asuransi akan mengganti kerugian mobil yang terbakar ini?

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event PT Asuransi Astra, pertanggungan kerugian akibat kebakaran didasarkan pada prinsip Proximity Cause.

"Intinya adalah dicari tahu penyebabnya, kenapa terbakar? Misalnya jika mobil terbakar akibat adanya modifikasi dan tidak dilakukan saat melakukan pembelian polis maka pihak asuransi tidak akan meng-cover kerugian," jelas Iwan kepada GridOto.com (24/7).

Sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 5.1 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, pihak asuransi tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.

(BACA JUGA: Kasus Mobil Terbakar, Kenali Faktor Internal Penyebabnya)

Selain itu, pada ayat kedua juga disebutkan bahwa pihak asuransi tidak menjamin kerugian jika terdapat zat kimia, air, atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor.

Untuk itu, sebelum diputuskan apakah asuransi akan menjamin kerugian, perlu dilakukan investigasi terhadap penyebab terjadinya kebakaran pada mobil.

Nah, selain daripada kebakaran akibat faktor internal kendaraan, asuransi juga bisa menjamin kerugian akibat peristiwa tak terduga lainnya seperti kerusuhan, terorisme dan sejenisnya.

Syaratnya, polis yang diambil harus disertai dengan perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).

“Jika mengalami mobil terbakar akibat hal-hal tersebut, bisa saja melakukan klaim, asalkan tertanggung sudah memiliki perluasan jaminan,” tutup Iwan.