Begini Cara Pahami Jika Kamu Ditilang Polisi Asli dan Gadungan

M. Adam Samudra - Jumat, 20 Juli 2018 | 14:46 WIB

Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana  (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Terkena tilang mungkin adalah faktor utama kenapa banyak masyarakat membenci polisi. 

Ya, memang banyak orang berfikir demikian, polisi yang sebenarnya harus menjaga keamanan justru membuat kita harus membayar.

Meskipun proses penilangan berdasarkan perundang-undangan yang sah, banyak masayarakat belum menyadari manfaatnya.

Lantas bagimana masyarakat bisa mengetahui anggota Polisi yang asli dan gadungan saat ditilang?

(BACA JUGA: Jorge Lorenzo Curiga dengan Marc Marquez yang Memakai Ban Belakang Soft di MotoGP Jerman)

Menanggapi hal ini, Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana pun angkat bicara.

"Kepada masyarakat harus sadar bahwa orang yang mengaku polisi pasti tujuannya bukan untuk melakukan penegakan hukum, mereka hanya sekadar untuk memeras atau menerima suap dari pelanggar," kata Chrysnanda saat ditemui GridOto.com di kantornya, Jumat (20/7/2018).

Menurut dia, penindakan tilang adalah sebuah bukti pelanggaran yang harus diketahui oleh seorang pengemudi.

"Fungsinya ya tentu saja untuk memberitahukan dimana letak kesalahan si pelanggar," ucapnya.

(BACA JUGA: Gawat Nih, Honda Terancam Jorge Lorenzo Belum Diizinkan Ducati Ikut Tes Akhir Musim)

Lalu apa yang harus dilakukan saat kena tilang?

"Kita sebagai bangsa yang beradab dan bangsa yang mengagungkan kepada supremasi hukum taatilah hukum, mintalah ditilang, kalau ditilang lakukan untuk minta ditilang, kalau diminta membayar sesuatu tidak usah dilakukan karena itu sudah pasti menyimpang," tegasnya.

Menurut dia penegakan yang dilakukan pihak Kepolisian tak lain adalah untuk mencegah agar tidak terjadi kemacetan dan kecelaakan.

"Penegakan hukum yang dilakukan polisi adalah untuk melindungi pengguna jalan yang terganggu adanya pelanggaran," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Joseph Anugerah ditangkap pada Minggu (15/7/2018), karena terbukti melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi polisi di Jalan Layang Nontol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Ia menggunakan atribut mirip polisi dan memberhentikan kendaraan yang melanggar dan melakukan pungutan liar atau pungli. 

Joseph mengaku membeli atribut polisi itu di Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan Bandung, Jawa Barat, untuk mengecoh korbannya.