Gampang Nih Cara Melaporkan Kalau Tahu Ada Polisi Gadungan

M. Adam Samudra - Senin, 16 Juli 2018 | 19:36 WIB

Polisi gadungan tertangkap tangan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Gampang untuk kita melaporkan aksi polisi gadungan yang bisa melakukan penipuan terhadap warga. 

Polisi gadungan memang sepintas seperi polisi resmi.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi meminta siapa pun melapor apabila mendapati ada polisi gadungan sedang beroperasi.

"Jangan takut untuk lebih tahu yang lain, catat foto nama dan orangnya. Laporkan ke Polisi yang ada di Pos Polisi atau kantor polisi terdekat untuk dicek kebenarannya," ujar Kombes Pol Supriyadi kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (16/7/2018).

(BACA JUGA: Baru Tahu, Ternyata Ini Komponen Suzuki Inazuma yang Langka dan Mahal)

"Yang diperlu diperhatikan disini masyarakat harus waspada apabila ada yang menghentikan, memeriksa dan minta macam-macam pada tempat-tempat yang tidak lazim, seperti tempat sepi, gelap dan lain-lain dengan kedok Polisi," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Polisi gadungan bernama Yosep Anugerah, 20 tahun, ditangkap di tanjakan Jalan Casablanca, Minggu, 15 Juli 2018. 

akun twitter @TMCPoldaMetro pun telah mengunggah penangkapan polisi gadungan tersebut.

(BACA JUGA: Ternyata Valentino Rossi Jadi Alasan Marc Marquez Ngotot di MotoGP Jerman)

Pada saat diciduk, Yosep menggunakan mobil Ayla silver.

Saat ditangkap, Yosep menggunakan kaca mata hitam dan rompi polisi.

Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu, dua anggota polisi yang memeriksa Yosep meminta tersangka menunjukkan kartu tanda anggota.

Namun, polisi gadungan ini tidak bisa menunjukannya.