Mau Tutup Jalan Buat Acara Pribadi? Baca Dulu Nih Aturannya

M. Adam Samudra - Senin, 16 Juli 2018 | 17:15 WIB

Tutup jalan untuk hajatan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Menggunakan jalan di depan rumah untuk menggelar acara pribadi, memang sudah lazim di Indonesia. 

Sebagian memang menganggap lumrah, namun tak sedikit pula para pengguna jalan yang merasa kesal, karena jelas menggangu lalu lintas.

Secara hukum diperbolehkan

Menggunakan jalan di depan rumah atau menutup sebagian akses jalan untuk menggelar acara yang bersifat pribadi secara hukum diperbolehkan, asal tahu aturan mainnya.

Hal itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 127, 128 dan 129 itu mengatur tentang pengunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

(BACA JUGA: Ternyata Valentino Rossi Jadi Alasan Marc Marquez Ngotot di MotoGP Jerman)

"Penggunaan jalan umum untuk kegiatas itu sebetulnya diizinkan, yang penting sesuai dengan prosedur," kata Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Pada Pasal 127 ayat (1) dituliskan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk kegiatan lain, bisa dilakukan asal menyangkut kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sementara untuk penggunaan jalan Kabupaten, desa, dan kota, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang besifat nasional atau besifat pribadi.

(BACA JUGA: Lagu Indonesia Raya Berkumandang Kembali di Thailand, Dua Pembalap Muda Naik Podium di Thailand Talent Cup)

Namun jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan, maka penggunaan diizinkan apabila pada wilayah tersebut ada jalan alternatif seperti yang diatur dalam Pasal 128.

"Selama itu ada izin dari kepolisian itu dibenarkan, karena ada dalam UU, tapi tata caranya tak hanya sampai disitu namun harus ada jalan alternatif yang tertera di pasal 128 yang mengakibatkan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif," kata dia

"Jadi kalau jalan itu ditutup dan dipakai untuk kepentingan umum, harus ada jalan alternatif supaya masyarakat tidak terganggu," tegasnya.

Jadi jangan asal tutup ya guys!