Suka Modifikasi Spion Motor? Ternyata Ada Ancaman Hukumannya

Luthfi Anshori - Kamis, 12 Juli 2018 | 22:04 WIB

Kaca spion (Luthfi Anshori - )

GridOto.com – Sebagai salah satu kelengkapan berkendara, spion berfungsi untuk melihat titik buta saat bermotor.

Dengan adanya spion, pengguna motor tetap mudah mengawasi keadaan sekitar tanpa harus menoleh ke belakang untuk melihat situasi.

Kalau dilihat dari segi keamanan, modifikasi spion tidak dipermasalahkan selama spion pengganti tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Lalu bagaimana dari segi hukum? Apakah memodifikasi spion dapat dikenai hukuman?

(BACA JUGA: Begini Nih Cara Tambal Ban Tubeless Motor yang Aman dan Direkomendasi)

"Meskipun secara fungsi sama-sama untuk melihat ke belakang, spion variasi seperti itu bisa ditilang karena yang sesuai dengan peraturan adalah spion standar bawaan motor," ujar Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalulintas (Kanit Dikyasa) Polda Metro Jaya AKP Enny Setyowaty.

Jika merujuk pasal 285 ayat 1 pada UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion, bisa dikenai hukuman pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Wah, lumayan juga tuh dendanya.

Makanya, jangan sembarang memodifikasi spion di motor kamu ya sob.

Jika untuk mengikuti ajang kontes sih tidak masalah, tapi jika untuk dipakai harian, pakai spion standar tentunya lebih dianjurkan.