Kocak, Jawaban Pelaku Curanmor Kelas Kakap Saat Diinterogasi Polisi

Niko Fiandri - Minggu, 24 Juni 2018 | 18:39 WIB

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan menunjukkan rekaman CCTV, Minggu (24/6/2018) terkait aksi tersangka Samsul (kiri) dan Solihin di depan Toko Anugerah Desa Poter Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Fakta lucu dan bikin geli dari jawaban pelaku curanmor di Bangkalan, Madura, saat diinterogasi Polisi.

Pelaku curanmor ini sanggup mencuri lima motor dalam satu tempat.

Pengakuan, Samsul Arifin (32) si pelaku curanmor, warga Desa Bangpendeh Kecamatan Galis,Kabupaten Bangkalan mengundang gelak tawa.

Ia bersikukuh jika dirinya tidak mencuri saat dibekuk.

(BACA JUGA: Remuk Semua, Kecelakaan Parah Tutup Trek di Ajang Balap Dunia Touring Car)

"Betul di lima lokasi Pak, tapi saat ditangkap saya tidak sedang mencuri. Hanya bawa pisau Pak," ungkap Samsul di hadapan Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin, Minggu (24/6/2018).

Mendengar pernyataan Samsul, kontan saja para perwira yang mendampingi Boby terbahak.

Ia tampak seperti tanpa beban mengutarakan perihal itu.

Samsul merupakan target operasi Satreskrim Polres Bangkalan.

Ia telah melakukan pencurian di lima lokasi.

Tiga kali beraksi di Kecamatan Tanah Merah dan sisanya di Kecamatan Blega.

Ia ditangkap saat melintas di Jalan Desa/Kecamatan Kwanyar atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau pada Jumat (22/6/2018).

Hasil pemeriksaan, Samsul merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario warna silver bernopol L 5311 SQ di depan Toko Anugerah Desa Poter Kecamatan Tanah Merah, Minggu (27/5/2018).

"Aksinya terekam CCTV. Dari rekaman dan keterangan saksi, dia eksekutornya," jelas Boby.

Selain terekam CCTV, aksi Samsul bersama Solihin (33), warga Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah itu juga dilakukan di hadapan seorang penjual pentol.

Boby menambahkan, pihaknya saat ini tengah memburu penadah motor hasil curian Samsul dan Solihin.

"Samsul mendapat bagian 800 ribu dan Solihin mendapatkan Rp 700 ribu," pungkasnya.

Keduanya terancam hukum pidana selama 9 tahun penjara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curi Motor di 5 Tempat, Pria Bangkalan ini Bikin Tertawa Saat Diintrogasi