Kalau Ikut Aturan, Pasang Jok Tambahan Buat Anak di Motor Bisa Dipenjara, Begini Bunyi Undang-undangnya

Vincensia Enggar Larasati - Selasa, 19 Juni 2018 | 12:30 WIB

Jok tambahan anak pada motor (Vincensia Enggar Larasati - )

Prinsip dasar dari mengendarai motor adalah menjaga kestabilan atau keseimbangan pada roda dua saat melaju di atas aspal.

Jika ruang gerak pengendaranya terganggu dalam menyeimbangkan kendaraan, maka risiko terjadinya kecelakaan semakin besar.

Adanya perangkat tambahan seperti itu merupakan upaya untuk memudahkan atau menyamankan anak-anak saat berkendara.

Namun, sedianya dipikirkan kembali aspek keselamatannya.

"Bersepeda motor seraya membawa balita akan riskan jika tidak menempatkannya dengan benar," kata Edo.

(BACA JUGA: Ini Cara Gampang Menderek Motor Sport yang Mogok! Dijamin Bisa Dipraktikin Semua Orang)

Tribunnews.com
Ilustrasi bonceng tiga

Prinsipnya memodifikasi motor tetap harus memprioritaskan tata cara berkendara risiko rendah.

Terlebih untuk kendaraan yang dipakai bermobilitas harian dalam memenuhi kebutuhan transportasi.

Ada semacam pembenaran dalam masyarakat kita, kalau berboncengan bertiga dengan anak kecil itu diperbolehkan.

Padahal, motor sejatinya hanya diperbolehkan mengangkut dua orang.

(BACA JUGA: Munir Motor, Bengkel Spesialis Power Window)

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9 menyebutkan.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang​."

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tapi sebagai orang tua, undang-undang bukan pencegah utama. 

Kesadaran akan aspek keselamatan lebih penting mencegah anggota keluarga cedera.