Begini Nasib Warga Jakarta yang Pajak Kendaraannya Mati Pas Cuti Lebaran

Dida Argadea - Jumat, 15 Juni 2018 | 07:14 WIB

Ilustrasi loket di kantor Samsat (Dida Argadea - )

GridOto.com - Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita wajib tertib dalam membayar pajak, termasuk pajak kendaraan.

Kalau telat bayar, ya siap-siap aja kena denda.

Tapi gimana kalau pajak kendaraan pas mati saat cuti lebaran ini?

Yup, saat ini memang tengah memasuki cuti lebaran, dan masih akan berlangsung sampai 20 Juni 2018 nanti.

(BACA JUGA: Waspada dan Konsentrasi Tinggi Lewat Lintas Tengah Sumatera)

Soal ini sobat GridOto.com warga Jakarta boleh tenang, karena Pemprov DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya akan memberikan toleransi.

Pemilik mobil atau motor dipastikan tidak akan dikenai denda kalau pajak kendaraannya mati saat masa cuti lebaran.

Tapi pihak kepolisian tetap menganjurkan untuk masyarakat agar tidak menunda-nunda lagi untuk bayar pajak.

“Selanjutnya wajib pajak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika dibayarkan setelah tanggal 21 Juni 2018,” ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, seperti dikutip dari laman NTMCPolri.

(BACA JUGA: Pengumuman Dani Pedrosa: Kemungkinan Bersama Yamaha Masih Ada?)

Kompas.com
Ilustrasi masyarakat mengantre di kantor Samsat

Kompol Bayu menambahkan bahwa pihaknya akan memaksimalkan Samsat di setiap wilayah, Gerai Samsat dan Samsat Keliling, usai cuti lebaran.

Ini adalah langkah untuk mengantisipasi melonjaknya masyarakat yang buru-buru ingin memperpanjang pajak kendaraannya.