Kasus Lempar Batu di Tol: Mobil Korban Rusak, Apakah Ditanggung Pihak Asuransi?

Rizky Septian - Jumat, 8 Juni 2018 | 15:03 WIB

Pelemparan batu di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Rizky Septian - )

“Jika pemilik menggunakan asuransi Total Loss Only (TLO), maka biaya perbaikan harus mencapai 75 persen atau lebih untuk dapat diganti kerugiannya,” sambung Iwan.

“Semisal rusak hanya pintu depan, namun ketika hendak diperbaiki ternyata airbag, pintu, kelistrikan juga harus diganti hingga mencapai 75 persen atas harga pertanggungan mobil sesaat sebelum kejadian, maka itu akan di-cover pihak asuransi,” lanjutnya.

Sementara itu, Faridha Rahmaningsih, CSR & Corporate Communication Department Head of Adira pun mengatakan hal yang sama dengan Iwan.

“Ditanggung setinggi-tingginya, sesuai limit pertanggungan,” katanya.

(BACA JUGA: Tahan Geli Sob, Lihat Nih Nissan Terra Berwajah Toyota C-HR)

“Kalau korban menggunakan asuransi komprehensif/all risk, bisa langsung diganti biaya perbaikannya,” lanjut Faridha.

“Namun kalau kerusakannya tidak lebih dari 75 persen, maka tidak dicover,” pungkasnya.