Kenapa Sopir Truk Maut Brebes Dijadikan Tersangka?

Vincensia Enggar Larasati - Jumat, 25 Mei 2018 | 10:03 WIB

Sejumlah warga memperhatikan lokasi tempat terjadinya kecelakaan truk Bumiayu (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com- Kecelakaan yang melibatkan truk di Bumiayu, Jawa Tengah ini memang memakan banyak korban.

Sebabnya karena kecelakaan ini terjadi Minggu (20/5/2018) sore saat orang-orang keluar rumah menunggu waktu berbuka puasa.

Akhirnya kepolisian menetapkan Pratomo Diyanto (46), sopir truk yang menewaskan 12 orang di Bumiayu, Kabupaten Brebes sebagai tersangka.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami cari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar Baharuddin, Kamis (24/5/2018).

(BACA JUGA: Mudik Lebaran Pakai Mobil, Pahami Kode Lampu Bus Luar Kota)

Bahar mengatakan, kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang dan sejumlah lain luka-luka itu lebih disebabkan karena tonase kendaraan yang berlebih.

Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, di dalam stiker yang tertempel di badan truk, beban yang diizinkan hanya sekitar 21,8 ton.

Namun truk tronton bermuatan gula pasir yang melaju di jembatan fly over kretek itu beratnya mencapai 38,8 ton.

"Tonase terlalu tinggi dibanding dari beban yang diizinkan. Jadi ada kelebihan sekitar 17-18 ton," ujarnya.

(BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Pabrikan Lamborghini Ternyata Pernah Jadi Punya Indonesia)

Sementara pihak lain yang sedang dilakukan pemeriksaan yaitu pemilik truk serta pemilik muatan barang.

Jika memenuhi unsur, pihak lain juga kemungkinan bisa menjadi tersangka. "Kalau unsurnya terpenuhi pasti," ujarnya.

Jadi jelas penyebab kecelakaan tersebut bukan karena rem truk blong.

Ya semoga lewat peristiwa ini jadi pelajaran untuk semua pihak ya Sob.

(BACA JUGA:Aero Fairing Akan Dilarang? Ini Penjelasan Direktur Teknis MotoGP)

Sebagai informasi, truk overload dan overdimensi melanggar pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com Dengan Judul Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Truk di Bumiayu Brebes