Jangan Asal, Begini Tata Cara Klaim Garansi Motor Yamaha

Luthfi Anshori - Selasa, 17 April 2018 | 09:39 WIB

Pit servis Yamaha Flagship Shop (Luthfi Anshori - )

GridOto.com - Ketika membeli motor baru, biasanya konsumen mendapatkan garansi.

Seperti di Yamaha misalnya, garansi atau jaminan purna jual ini terdiri dari beberapa macam.

Pertama, garansi umum selama 1 tahun atau 12.000 km dan garansi kelistrikan 2 tahun atau 24.000 km.

Selain itu, masih ada garansi mesin selama 3 tahun atau 36.000 km, garansi forged piston dan DiASil Cylinder selama 5 tahun atau 50.000 km, dan garansi khusus komponen FI selama 5 tahun atau 50.000 km.

(BACA JUGA:Terbongkar Kenapa Cal Crutchlow 'Ngotot' di MotoGP Argentina)

Nah, untuk mengklaim garansi tersebut enggak bisa sembarangan, sob. Ada syarat-syarat yang harus lebih dulu dilengkapi. 

"Paling utama harus ada bukti servis, kalau selama ini perawatan motornya dilakukan di bengkel resmi," kata Saipul, Service Advisor Yamaha Deta Ciputat kepada GridOto.com (16/4).

Jadi, garansi cuma berlaku untuk motor yang dirawat di bengkel resmi, sesuai dengan jadwal servis berkalanya.

Bukti-bukti tersebut tertulis pada buku servis motor Yamaha.

Selain harus lampirkan bukti servis, motor juga harus memakai pelumas standar pabrik.