Ini lho Prosedur E-Tilang, Kenali Syaratnya

Hendra - Sabtu, 31 Maret 2018 | 13:34 WIB

E-Tilang, mudah dalam penerapannya (Hendra - )

GridOto.com- Penerapan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara online atau e-tilang sudah diberlakukan.

Mekanisme e-tilang salah satu solusi menanggulangi permasalahan dari penerapan tilang secara manual.

Bagaimana penerapan e-tilang, dalam lama website Polri disebutkan ada beberapa hal yang perlud iketahui dalam sistem e-tilang ini.

Pertama, pelanggar yang ditilang mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA).

(BACA JUGA : Mesin Diesel Keluar Asap Putih, Waspada Komponen Ini Rusak)

Kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem E- tilang.

Kedua, setelah pelanggar membayar, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.

Ketiga, setelah denda dibayarkan masyakat dapat mengambil barang bukti yang disita.

Mudah bukan!

Jadi dengan e-tilang ini ada beberapa keunggulan seperti  lebih cepat waktu penindakannya, pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan negeri.

Berikutnya data tilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat serta terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.