Gunakan Calo untuk Bayar Pajak Kendaraan, Polisi : Sah-sah Saja Kok

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 28 Maret 2018 | 09:40 WIB

Suasana loket pembayaran pajak di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Penggunaan calo untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan memang sering terjadi di Indonesia.

Hal ini dilakukan lantaran orang memiliki keterbatasan waktu dan malas mengantre.

Tetapi apakah menggunakan calo atau biro diperbolehkan?

Menurut Kasie STNK Subit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, sebenarnya hal ini tidak ada aturan yang melarang.

(BACA JUGA : Biar Enggak Bolak-Balik, Ini Syarat Bayar Pajak Motor)

"Boleh, sah-sah saja, tidak ada larangan. Bisa saja menggunakan jasa orang lain." ujar Bayu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

"Tetapi harus dengan surat kuasa karena memang proses pembayaran pajak tidak harus (melalui) yang bersangkutan langsung," tambahnya.

Berbeda dengan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan pajak kendaraan bisa menggunakan jasa orang lain.

Tetapi jika menggunakan jasa orang lain ternyata ada jam khususnya lho.

Untuk jam pagi, hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak, sedangkan siang jam 12.00 ke atas berlaku untuk yang menggunakan calo.

Walaupun begitu, Bayu berharap warga mau membayar pajak tanpa menggunakan jasa orang lain.

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Polisi Tak Larang Penggunaan Biro Jasa untuk Bayar Pajak Kendaraan