Ada Pasalnya, Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Atas Jalan Yang Berlubang

Taufiq JF Putra - Rabu, 28 Februari 2018 | 20:35 WIB

Ilustrasi jalanan yang rusak (Taufiq JF Putra - )

GridOto.com - Banyaknya lubang pada jalan, atau pun bekas proyek galian tanah yang tidak dirapikan lagi jadi pemicu timbulnya kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah yang melakukan pembiaran bisa dituntut oleh masyarakat.

Hal ini dibenarkan oleh Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

"Keselamatan di jalan sudah dijamin oleh pemerintah, ketika terjadi kecelakaan yang didominan oleh faktor lingkungan, maka itu bisa dituntut," jelas Jusri kepada GridOto.com.

(BACA JUGA: Trik Cakep Nih, Melibas Jalan Berlubang Pakai Motor, Ini Caranya )

"Faktor lingkungan ini kan menjadi tanggung jawab departemen pekerjaan umum," sambungnya.

Hal ini pun sudah ada dalam undang-undang, pada Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal ini disebutkan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi ke penyelenggara jalan, sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Pada Pasal 273 ayat 1, jalanan rusak yang mengakibatkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 273 ayat 2, jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pada ayat 3, jika mengakibatkan meninggal dunia pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau paling banyak Rp 120 juta.

Sementara pada ayat 4, jalanan yang rusak tidak diberi tanda atau rambu dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.