Kata Kemenhub Mobil Penjual Tahu Bulat Sudah Melanggar, Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Jumat, 23 Februari 2018 | 19:19 WIB

Pedagang tahu bulat (M. Adam Samudra - )


GridOto.com- Mobil pikap yang digunakan berdagang tahu bulat terbakar di dekat Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada Rabu (21/2/2018). 

Kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk menghindari prilaku membahayakan di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pandu Yunianto mengatakan, mobil yang digunakan untuk berjualan sangat perlu dilakukan edukasi dan uji KIR.

Hal itu dilakukan demi mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. 

(BACA JUGA: Bisa Terbakar, Apa Mobil Pikap Tahu Bulat Lulus Uji KIR?)

"Mobil barang itu sangat wajib dilakukan uji KIR, kalau tidak diuji KIR berarti mereka sudah melanggar aturan yang sudah berlaku, sanksinya bisa ditilang," kata Pandu kepada GridOto.com di Jakarta, Jum'at (23/2/2016).

Namun, ia mengaku jika sepanjang kendaraan itu bukan angkutan barang diperbolehkan untuk beroperasi.

"Seperti mengangkut bahan bakar yang mengunakan mobil terbuka itu sebenarnya tidak boleh," ucapnya.

"Itu juga termasuk mobil yang berjualan Tahu bulat, sebenarnya itu sudah pelanggaran," katanya lagi.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada pedagang yang mengunakan mobil untuk usaha agar bisa melakukan uji KIR.

"Imbauan kami bagi masyarakat yang menggunakan mobil barang haruslah memenuhi uji kir tentang tata cara mengangkut barang," ucapnya.