Waduh! Bawa Mobil Kotor Ternyata Bisa Ditilang, Dendanya Lumayan Bro

Akbar - Minggu, 18 Februari 2018 | 13:44 WIB

Ilustrasi mobil kotor (Akbar - )

GridOto.com - Melihat mobil yang enggak kinclong, penuh debu berseliweran di jalanan di Indonesia mungkin hal biasa.

Tapi lain cerita di Rusia. Kalau kedapatan mengendari kendaraan dengan kondisi yang kotor, kamu akan di denda, Sob!

Dikutip dari laman BBC, sebuah situs koran lokal Izvestiya melakukan survei pada pambacanya mengenai definisi kendaraan kotor yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Sebanyak 46 persen menjawab kamu akan didenda kalau plat nomor kendaraan tidak terlihat jelas karena tertutup debu dan kotoran.

Sebanyak 23 persen mengatakan akan didenda jika kendaraan sudah sangat kotor.

(BACA JUGA:Bikin Honda BeAT Kamu Enggak Pasaran, Mulai Rp 50 Ribuan )

Sebanyak 22 persen mengatakan jika kendaraan penuh debu dan mengaburkan warna, sedangkan sisanya mengatakan kamu akan didenda jika saat berkendara si supir tidak terllihat dari luar.

Kamu bakal dipastikan semakin jadi sasaran empuk polisi lalu lintas di sana kalau plat nomor kendaraan kotor. Tertutup lumpur atau debu misalnya.

Bersih atau tidaknya kendaraan kamu tergantung sama si polisi. Jadi, penduduk Rusia tampaknya enggak boleh malas untuk mendatangi tukang cuci mobil.

Dikutip dari laman Angloinfo.com, denda yang akan dikenakan jika melanggar adalah sebesar 800 Ruble - 2000 Ruble atau setara Rp192 ribu hingga Rp480 ribu.