Kemenhub Tunda Operasi Simpatik pada Sopir Taksi Online

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 16 Februari 2018 | 16:33 WIB

Ilustrasi taksi online (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Operasi simpatik terkait taksi online yang rencana akan digelar pada pertengahan Februari 2018 ini akhirnya ditunda.

Dilansir GridOto.com melalui Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara kegiatan operasi simpatik kepada sopir taksi online.

Gelaran operasi simpatik ini dilakukan terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017.

Dalam operasi simpatik tersebut, jika sopir taksi online yang belum memenuhi persyaratan yang tertulis dalam peraturan tersebut, maka sopir hanya diberikan sanksi teguran saja.

"Untuk sementara sampai akhir Februari ini ditiadakan dulu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kawasan Tanjakan Emen, Subang, Kamis (15/2/2018).

(BACA JUGA : Video Dishub Lakukan Razia Taksi Online Di Mall, Sopir Taksi Online Curhat Begini)

Penundaan ini menunggu dari regulasi turunan PM 108 dikeluarkan.

Meski demikian, pihaknya belum menentukan hingga kapan penghentian operasi simpatik tersebut.

"Saya enggak akan batasi waktunya, tetapi saya akan percepat pembangunan regulasinya. Tetap kan saya bisa mengimbau sopir taksi untuk penuhi aturan," imbuh dia.

Operasi simpatik ini sebelumnya dilakukan untuk memberitahukan kepada sopir taksi online agar segera memenuhi persyaratan dalam PM 108.

Operasi ini digelar hanya 15 hari saja tetapi masa waktu diperpanjang sampai 1 bulan setelah adanya tuntutan dari sopir taksi online.

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Kemenhub Hentikan Operasi Simpatik pada Sopir Taksi Online