Nah Lo, Dirlantas Polda Metro Minta Kebijakan Becak Dikaji Ulang

M. Adam Samudra - Selasa, 30 Januari 2018 | 17:15 WIB

Angkutan umum becak (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan perlu adanya kajian ulang terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang akan kembali mengoperasikan becak di Ibu Kota.

Ia mengaku tidak mendukung apabila becak ini kembali dioperasikan di jalan.

"Saya tidak mendukung kalau dioperasionalkan di jalan," kata Halim saat dikonfirmasi GridOto.com di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

(BACA JUGA: Tenang, Becak Gak Ngeganggu Kamu di Jalan Protokol DKI, Ini 5 Faktanya)

"Tapi ini bukan masalah dukung atau tidaknya, perlu dikaji ulang dulu kebijakan untuk mengoperasionalkan kembali becak baik dari hukumnya maupun ekonomi sosial," tambah Halim.

Halim mengatakan, hal tersebut sudah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 pasal 29 yang melarang becak operasional di Jakarta.

"Nah itu yang harus dikaji ulang jika ada kebijakan lagi," ucapnya.